
Haji Furoda adalah program Haji Nonkuota yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Haji furoda juga disebut sebagai Haji Mujamalah. Haji Furoda adalah undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Jamaah Haji Furoda menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kedutaan negara dan tidak perlu menunggu antrean.